Miris! Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Kandung gegara Harta Warisan

INDRAMAYU, iNewsBalikpapan.id - Zaki Fasa Idan, bocah berusia 12 tahun asal Indramayu, Jawa Barat digugat kakek kandungnya sendiri ke pengadilan.
Siswa kelas 5 SD itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu terkait harta warisan almarhum ayahnya, Suparto. Saat ini, gugatan tersebut sudah bergulir di pengadilan.
Heryanto menggugat rumah yang ditempati Zaki bersama ibu kandungnya, Rastiah (37) dan sang kakak, Heryanto. Gugatan dilayangkan setelah ayah Zaki meninggal dunia tahun lalu.
Kakak Zaki, Heryanto mengungkapkan, rumah yang digugat sang kakek merupakan warisan dari kedua orang tua mereka.
"Bangunan ini milik almarhum bapak bersama ibu. Saya tinggal di sini sejak umur lima tahun. Selama ini dengan kakek tidak ada masalah, baik-baik saja," ungkap Heryanto di kediamannya, Rabu (9/7/2025).
Juru Bicara PN Indramayu, Andrian Anju Purba membenarkan perkara harta warisan yang melibatkan anak di bawah umur dan tengah disidangkan.
"Inti persoalannya terkait objek tanah yang disengketakan oleh penggugat maupun tergugat," jelas Andrian.
Dalam sidang perdana, Zaki sebagai pihak tergugat ketiga tidak hadir. Majelis hakim pun kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pra mediasi.
"Sidang pertama sudah berlangsung di 2 Juli 2025 tapi tergugat tiga ZI tidak hadir sehingga ditunda dengan agenda pramediasi 16 Juli 2025," tambahnya.
Editor : Abriandi