Jual Sabu di Balikpapan, Pengedar Dibekuk Tengah Malam

Dalam pemeriksaan awal, A R mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B, dengan harga Rp1,2 juta per gram. Transaksi dilakukan secara langsung melalui perantara di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
“Setelah kami lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan lagi beberapa barang bukti tambahan. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Ipda Sangidun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Editor : Mukmin Azis