Terekam CCTV saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ND (28) dan SR (26) diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang usai beraksi di Jalan Wahid Hasyim, Kota Samarinda pada Rabu (13/7/2025).
Kedua pelaku ditangkap kurang dari dua hari usai menggondol sepeda motor Yamaha Mio dari parkiran sebuah bengkel variasi.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik RY (20) warga Muara Badak, Kutai Kartanegara yang saat ini singgal di bengkel.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya tanpa di kunci leher. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung mendorong sepeda motor tersebut ke tempat aman.
"Kedua pelaku beroperasi dengan cara berkeliling mencari sepeda motor dan memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang," jelasnya, Minggu (13/7/2025).
Namun, aksi pelaku terekam CCTV.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan korban langsung menganalisis rekaman kamera pengawas dan mengidentifikasi pelaku.
Kedua pelaku akhirnya diringkus terpisah pada Kamis (10/07/2025) malan.
"Berdasarkan keterangan saksi, dan rekaman CCTV, pelaku ND ditangkap di Jalan Batu Cermin dan SR di Jalan Wahid Hasyim 2 Gg. Buntu,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF.
Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru yang digunakan para pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Abriandi