Tangkap Tiga Kurir Sabu, Polres Berau Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Polres Berau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di Lempake, Kecamatan Biatan, Jumat (11/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, barang haram tersebut disita dari tiga tersangka yang diduga kuat kurir narkoba yakni MN (22), FE (32), dan YU (35).
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Satrenarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 09.30 WITA dan berhasil menangkap para tersangka dua jam kemudian," kata AKP Agus dalam keterangannya dikutip Minggu (13/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat bruto 1.017 gram, satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu berwarna ungu, dua unit handphone, dan satu unit kendaraan mobil warna silver yang digunakan para tersangka.
Penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh warga sekitar. Setelah barang bukti ditemukan, ketiga tersangka langsung digiring ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dihukum mati.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Editor : Abriandi