Polda Kaltim Tangkap Pelaku Pembunuhan di Muara Kate, Pelaku Tetangga Korban Russel

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kaltim menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan warga Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Paser, Selasa (22/7/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dalam tujuh bulan terakhir. Yang mengejutkan, tersangka merupakan tetangga korban dan tinggal sekitar 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban melakukan aksinya pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA dan mengakibatkan satu orang tewas yakni Russel.
Korban merupakan warga Desa Muara Kate yang menolak aktivitas hauling tambang batu bara di Jalan Umum. Sementara satu korban lainnya yakni Anson mengalami luka parah di bagian leher.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Penyidikan membutuhkan proses yang panjang untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi dan didukung dua alat bukti yang kuat," jelas Irjen Endar dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (22/7/2025).
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka sempat bergabung dengan warga di posko penolakan aktivitas hauling di jalan umum. Namun, pada malam kejadian, pelaku diketahui meninggalkan posko warga sekitar pukul 02.00 WITA untuk beristirahat di rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekitar pukul 04.00 WITA, tersangka kembali ke posko dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban Anson yang tengah tertidur. Korban yang terluka di di leher kemudian terbangun dan mencoba menangkis serangan lanjutan.
Sementara itu, korban Russel ditemukan telah tewas dengan luka pada bagian leher. Setelah menjalankan aksinya, MT kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut.
Polisi yang melakukan penyelidikan marathon dan memeriksa 43 saksi akhirnya mengerucut pada MT sebagai tersangka. Penyidik kemudian menangkap pelaku pada 15 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban dengan bercak darah, handphone milik para saksi, laporan bulanan dari tempat usaha milik korban, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, hingga pakaian milik tersangka.
"Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian," tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan nasional karena diduga melibatkan perusahaan tambang batu bara. Wapres Gibran Rakabuming bahkan sempat bertemu langsung dengan keluarga korban.
Editor : Abriandi