Siswa MTs di Kubu Raya Dirundung karena Belum Bayar LKS, Bupati Sujiwo Minta Kemenag Tindak Guru

PONTIANAK, iNewsBalikpapan.id – Kasus dugaan perundungan menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Siswa tersebut mengalami perlakuan tidak pantas setelah rapornya ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp350 ribu.
Tak hanya itu, seorang oknum guru diduga merekam momen saat sang siswa menangis di depan teman-temannya. Video tersebut kemudian tersebar luas dan memicu kemarahan publik serta kecaman terhadap pihak madrasah.
Penikasih, ibu dari siswa yang bersangkutan, mengungkapkan peristiwa bermula saat sekolah mengumumkan jadwal pembagian rapor dengan syarat pembayaran LKS. Karena kondisi ekonomi yang terbatas, keluarga tidak mampu membayar.
"Waktu itu kami tidak ada uang, jadi kami tidak berani datang. Kami takut juga kalau sampai di sekolah, rapornya tetap tidak diberikan," ujar Penikasih, Senin 21 Juli 2025.
Situasi makin memburuk ketika Penikasih menerima pesan dari salah satu guru yang menyatakan bahwa anaknya akan diturunkan ke kelas 8 karena tidak mengambil rapor. Tak lama kemudian, ia menerima kiriman video yang memperlihatkan anaknya menangis di hadapan siswa lain.
"Langsung kami marah melihat video itu. Anak kami dipermalukan seperti itu. Lalu saya suruh suami saya untuk menjemput anak kami dari sekolah," tuturnya.
Sebagai bentuk protes, Penikasih sempat menulis status pribadi di media sosial yang ditujukan kepada guru bersangkutan. Hal itu rupanya memicu kemarahan oknum guru tersebut.
"Dia marah-marah, katanya video itu sengaja dibuat agar saya datang ke sekolah," lanjut Penikasih.
Merasa trauma dan tidak nyaman, keluarga akhirnya memutuskan untuk meminta surat pindah sekolah bagi anak mereka dari madrasah tersebut.
Terkait insiden tersebut, Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan tanggapan tegas. Ia mengecam tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum guru MTs tersebut dan meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mengambil langkah.
"Kalau memang terbukti, saya meminta kepada Kemenag agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut," tegas Sujiwo, Selasa 22 Juli 2025.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dengan menggandeng Kemenag Kabupaten Kubu Raya.
"Karena MTs itu kewenangannya Kemenag, akan kita cari sampai tuntas," ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik, karena menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Banyak pihak menuntut agar praktik penahanan rapor karena tunggakan pembayaran dihentikan, dan guru yang melakukan perundungan dikenai sanksi setimpal.
Editor : Suriya Mohamad Said