get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Edarkan 13 Paket Sabu dari Rumahnya

Polresta Balikpapan Bongkar Jaringan Porno Sesama Jenis Lewat Telegram, Omzet Rp5 Juta Perbulan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:41 WIB
header img
Admin dan pengelola dua grup Telegram porno sesama jenis ditangkap Polresta Balikpapan.(Foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polresta Balikpapan berhasil membongkar jaringan bisnis ilegal berbasis pornografi sesama jenis yang dijalankan melalui aplikasi Telegram.

Praktik terlarang ini digerakkan oleh satu pelaku yang mengelola dua grup eksklusif dengan sistem berbayar, dan mampu menghasilkan omzet lebih dari Rp5 juta per bulan.

Telegram Berbayar, Khusus Penyuka Sesama Jenis

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 9 Juli 2025, hanya sehari setelah informasi mengenai keberadaan grup LGBT di Balikpapan viral di media sosial.

“Pelaku merupakan admin dan pengelola dua grup Telegram bernama Date Privasi +18 dan Lokal Only, yang berisi konten video porno sesama jenis laki-laki,” ungkap Anton dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Akses ke grup-grup tersebut tidak gratis. Pengguna harus membayar biaya keanggotaan sebesar Rp50.000 untuk grup utama dan Rp25.000 untuk grup kedua. Selain membayar, anggota baru diwajibkan turut menyebarkan link grup ke calon anggota lain, memperluas jangkauan komunitas secara masif.

Modus Langganan dan Penyebaran Terstruktur

Model bisnis yang diterapkan menyerupai sistem berlangganan. Konten yang dibagikan dalam grup secara aktif mencakup video porno sesama jenis, sekaligus menyediakan ruang komunikasi antaranggota untuk kegiatan yang mengarah ke tindakan asusila.

“Ini bukan sekadar penyimpangan seksual, tapi sudah terstruktur sebagai bisnis konten terlarang. Pelaku memperoleh keuntungan rutin dari pembayaran anggota,” jelas Kapolresta.

Polisi Telusuri Jaringan Anggota

Selain mengamankan pelaku utama, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota aktif lain yang turut menyebarkan konten atau memperoleh keuntungan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

“Kami tak akan berhenti pada pelaku tunggal. Seluruh jaringan yang terlibat akan kami kejar,” tegas Anton.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut