get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Rumah, Remaja di Bontang Jadi Korban Pencabulan Pria Hidung Belang

Tipu Daya Oknum ASN Pemkot Bontang, Modus Proyek Fiktif Raup Uang Rp380 Juta Berujung di Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB
header img
NR, oknum ASN Pemkot Bontang melakukan penipuan modus proyek pengadaan fiktif. (foto: ist)

BONTANG, iNewsBalikpapan.id - Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang menahan seorang oknum ASN Pemkot Bontang berinisial NR (44) atas dugaan kasus penipuan dan proyek fiktif pada Rabu (30/7/2025).

Dalam aksinya, NR berhasil menipu dua korban dengan kerugian ratusan juta rupiah dengan modus pengadaan barang di Kelurahan Guntung, Kota Bontang.

Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, pelaku menjanjikan sejumlah proyek mulai dari pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada korban, MBE dan AAJ.

Untuk meyakinkan korban, pelaku beralasan jika proyek tersebut akan dibiayai oleh Kelurahan Guntung. Kedua korban kemudian menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

"Namun, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) alias fiktif," jelas AKP Hari dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Akibatnya, korban MB mengalami kerugian hingga Rp180 juta. Sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Kerugian berasal dari dana pembelian barang langsung kepada pelaku tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

Awalnya, pelaku hendak mengembalikan kerugian korban dengan cara dicicil. Namun, belakangan NR ternyata tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan penahanan. 

"Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujarnya.

AKP Hari menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut