Karyawati Jadi Korban Jambret hingga Jatuh Terseret di Kukar, Pelaku Diringkus Polisi di Samarinda
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polsek Tenggarong Seberang meringkus dua orang jambret yang beraksi di jalan poros Manunggal Jaya-Samarinda, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada Senin (28/7/2025) lalu.
Kedua pelaku, HP (23) serta AR (18) merampas tas korbannya hingga terjatuh dari sepeda motor dan terseret.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menjelaskan, penjambretan terjadi saat korban yang merupakan karyawati dalam perjalanan menuju Kota Samarinda untuk bekerja.
Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dipepet kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor, lalu menarik tas miliknya secara paksa. Akibatnya, korban terjatuh dan terseret di jalan.
"Kejadiannya sekitar pukul 07.40 WITA. Korban yang terjatuh berteriak meminta tolong dan langsung dibantu oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian," jelas Iptu Raymond dalam keterangannya dikutip Sabtu (2/08/2025).
Korban kemudian melaporkan aksi penjambretan tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang. Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka HP (23) dan AR (18) akhirnya berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya di wilayah Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban, 1 buah jaket abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam KT 5510 UA milik pelaku.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif kedua pelaku karena diduga mereka juga beraksi di tempat lain," tambahnya.
Editor : Abriandi