Lima ABG Berkomplot Bobol Toko Sembako di Tenggarong, Gondol 96 Tabung Elpiji

Saat diinterogasi, pelaku kemudian bernyanyi dan menyebut lima pelaku lainnya yakni MP (17), MI (18), MF (18), RA (18), dan MD (18). Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual tabung elpiji tersebut kepada seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.
Polisi kemudian memburu ET yang diduga menjadi penadah dan berhasil mengamankan 17 tabung elpiji yang masih tersisa di rumahnya. Enam tabung gas lainnya ditemukan di wilayah Kelurahan Bukit Biru.
Dari hasil operasi ini, total 23 tabung gas berhasil diamankan sebagai barang bukti. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Para pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta menindak tegas pelaku kejahatan,” tambahnya .
Editor : Abriandi