Baru Bebas, Residivis di Balikpapan Jambret 4 Ibu-Ibu Sekaligus

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Polisi akhirnya mengungkap kasus jambret yang sempat viral di Balikpapan Utara. Pelaku berinisial MR alias P, residivis yang baru bebas pada Juni 2025, kembali ditangkap usai beraksi bersama rekannya berinisial S.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, menyebut keduanya sudah beraksi di empat lokasi berbeda. Semua korban adalah ibu-ibu dengan target gelang emas. Aksi itu dilakukan di Jalan Padat Karya, Jalan LKMD, kawasan Joko Tole, dan Sumber Rejo selama Juli hingga Agustus 2025.
Modus mereka yakni satu pelaku berpura-pura bertanya untuk mengalihkan perhatian, sementara rekannya langsung merampas perhiasan korban lalu kabur dengan motor yang sudah disiapkan.
“Salah satu korban bahkan sempat dirawat di rumah sakit,” ujar Rudyanto, Jumat (15/8/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa gelang hasil rampasan dan motor yang dipakai pelaku. MR dan S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis