Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Besar di Tenggarong, 75 Bangunan di Jalan AM Alimuddin Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Ikan di Keramba Hilang, Pria Paruh Baya di Kukar Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah

Senin, 25 Agustus 2025 | 11:36 WIB
  • author Abriandi
Gegara Ikan di Keramba Hilang, Pria Paruh Baya di Kukar Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah
Pria paruh baya di Sambo, Kutai Kartanegara, membacok tetangganya gegara ikan di dalam keramba hilang. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Insiden berdarah terjadi di Samboja Barat, Kutai Kartanegara. Seorang petani kelapa sawit berinisial N (35) dibacok tetangganya A (57) yang berprofesi sebagai pencari ikan pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Pembacokan dipicu lantaran ikan di dalam perangkap yang dipasang pelaku di sekitar kebun sawit hilang. 

Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menjelaskan, pembacokan terjadi saat korban bersama dua rekannya tengah beristirahat usai memanen sawit. 

Tiba-tiba pelaku datang dan menuduh korban serta saksi mencuri ikan dari perangkap miliknya. Tidak hanya itu, pelaku juga memaki-maki korban dan melontarkan kalimat provokatif.

Namun, korban yang merasa tidak mengambil ikan enggan menanggapi provokasi pelaku.

"Setelah itu pelaku langsung melakukan penyerangan dengan parang, sehingga mengenai dada dan bahu korban. Salah satu saksi juga turut terkena sabetan senjata tajam,” jelas AKP Sarlendra, Senin (25/8/2025).

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur. Sementara korban dan saksi yang terluka kemudian dilarikan ke RS Samboja untuk mendapatkan perawatan medis.

Polsek Samboja yang mendapat laporan langsung melakukan terhadap pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 30 cm. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Samboja guna proses hukum lebih lanjut.

A disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Polsek Samboja akan menindak tegas setiap aksi kekerasan di masyarakat. Kami mengimbau agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” tambahnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut