Modus Jual Beli Limbah Buah Sawit, IRT Tipu Pengusaha Asal Samarinda Rp235 Juta
Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:43 WIB

Nurhaminah kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Dari Nurhaminah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan disita dua lembar surat perjanjian, dua rekening koran perusahaan, satu rekening koran atas nama Widia, satu lembar surat kuasa, serta rincian bukti transfer.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Rutan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi