Modus Jual Beli Limbah Buah Sawit, IRT Tipu Pengusaha Asal Samarinda Rp235 Juta

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap Nurhaminah, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kutai Kartanegara lantaran diduga melakukan penipuan jual beli limbah buah kelapa sawit.
Korbannya adalah seorang pengusaha asal Kota Samarinda, Awaluddin Rasyid Mubarak. Korban mengalami kerugian hingga Rp235 juta.
Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban sepakat melakukan kerja sama jual beli bungkil sawit sebanyak 300 ton, dengan total nilai Rp270 juta pada 4 Maret 2025 di salah satu kafe di Samarinda.
Pelaku menjanjikan pengiriman barang ke Pelabuhan Bukuan, Palaran, selambat-lambatnya pada akhir April 2023. Korban yang tidak curiga kemudian melakukan transfer sejumlah pembayaran dan biaya operasional secara bertahap hingga mencapai total Rp235 juta.
"Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung melakukan pengiriman. Korban yang merasa dirugikan kemudian melakukan laporan penipuan ke polisi," jelas AKP Agus, Kamis (28/8/2025).
Penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian mengendus keberadaan pelaku di Desa Perdana, Kembang Janggut.
Editor : Abriandi