7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik Polri, hanya Dihukum Patsus 20 Hari

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Satu orang perwira dan enam anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas.
Tujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri karena melindas driver ojol, Affan Kurniawan dalam kericuhan unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Ketujuh anggota Polri tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.
"Dipastikan terduga telah melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Abdul Karim menjelaskan, tujuh anggota Polri tersebut berada di dalam rantis saat kejadian. Dua di antaranya duduk di depan dan lima di belakang.
"Bripka R bertugas sebagai pengemudi dan duduk di sebelahnya Kompol C. Sisanya duduk di belakang," jelasnya.
Setelah dinyatakan melanggar kode etik, mereka dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.
Sebelumnya, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan saat pecah kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dalam video yang viral di media sosial, Affan terjatuh saat mobil rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas kembali dan melindas Affan.
Affan sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan ke RS Pelni.
Editor : Abriandi