Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Beking Bandar Narkoba, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Kompol K dan Bripka R, Polisi Pelindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat

Senin, 01 September 2025 | 12:58 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kompol K dan Bripka R, Polisi Pelindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat
Kompol Cosmas Kaju Gae, polisi pelindas ojol hingga tewas terancam dipecat Polri. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dua polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas yakni Kompol K dan Bripka R terancam dipecat. Penyebabnya, tindakan keduanya masuk kategori pelanggaran berat.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, penyidik membagi dua kategori dalam kasus penindasan ojol Affan, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Untuk kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di depan sebelah kiri dan Bripka R  selaku driver rantis," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, hukuman untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 3 September 2025.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut