Terjerat Kasus Narkotika Cair, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna Terancam Dipecat
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Karier Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA) di ujung tanduk seiring kasus penyelundupan narkoba cair yang menjeratnya.
Tidak hanya terancam sanksi pidana, AKP Yohanes yang baru lima bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kukar itu juga berpotensi besar dipecat sebagai anggota Polri.
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto menegaskan, AKP YBA tidak hanya akan menjalani proses pidana namun juga akan melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.
Menurutnya, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Tidak hanya proses pidana, AKP YBA juga akan menjalani mekanisme sidang etik profesi Polri dengan sanksi paling berat di PTDH," tegas Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Dia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
Editor : Abriandi