get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat

Kompol K dan Bripka R, Polisi Pelindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat

Senin, 01 September 2025 | 12:58 WIB
header img
Kompol Cosmas Kaju Gae, polisi pelindas ojol hingga tewas terancam dipecat Polri. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dua polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas yakni Kompol K dan Bripka R terancam dipecat. Penyebabnya, tindakan keduanya masuk kategori pelanggaran berat.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, penyidik membagi dua kategori dalam kasus penindasan ojol Affan, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Untuk kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di depan sebelah kiri dan Bripka R  selaku driver rantis," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, hukuman untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 3 September 2025.

Sementara lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Kelimanya akan menjalani sidang etik setelah 4 September.

Sekadar diketahui, mobil Rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas dalam kericuhan unjuk rasa di Jalan Penjernihan, Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Dalam video yang beredar, Affan terjatuh saat mobil Rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil sempat berhenti sebelum akhirnya tancap gas kembali dan melindas Affan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut