get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompol K dan Bripka R, Polisi Pelindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat

Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat

Rabu, 03 September 2025 | 20:05 WIB
header img
Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025).(Foto: dok ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025).

Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online.

Sidang etik berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dengan pengawasan Kompolnas. Putusan PTDH ini menandai berakhirnya karier Cosmas di kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, sidang sudah selesai dan ada keterangan dari langsung dari Mabes Polri. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut