Polisi Tangkap 22 Mahasiswa Universitas Mulawarman, Sita 27 Bom Molotov dan Atribut PKI

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Polresta Samarinda menangkap 22 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) di Kampus FKIP Jalan Banggeris, Kota Samarinda pada Minggu (31/8/2025) malam.
Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri (19), Marianus Hamdani alias Rian (21), Miftah Aufath Gudzamir Aisyah alias Aisyar (20), dan Achmad Ridhwan alias Ridwan (21).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 27 bom molotov, pertalite dan atribut bertuliskan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam penggerebekan tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyatakan, bom molotov tersebut diduga dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim, Senin (1/9/2025).
"Hasil pemeriksaan sementara, bom molotov akan digunakan dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim hari ini," kata Kombes Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (1/9/2025).
Kapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan bom molotov tersebut.
"Kami masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai penyedia bahan baku," tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 18 mahasiswa lainnya yang saat penggerebekan berada di sekitar Sekretariat FKIP Prodi Sejarah. Namun, para mahasiswa tersebut hanya menjalani pemeriksaan ringan dan diduga tidak terkait dengan empat tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan Kota Samarinda.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan. Aspirasi masyarakat harus tersampaikan secara damai, tanpa mengorbankan keamanan publik,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan kekacauan.
"Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika sudah menggunakan cara-cara anarkis apalagi dengan bahan peledak, maka itu adalah tindak pidana serius," tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar jika polisi melakukan penggerebekan di Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris. Kabarnya, ada 22 mahasiswa yang diamankan terkait kepemilikan bom molotov.
Editor : Abriandi