Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng, Aipda Yudhie Perdana Diserang Massa Berparang
Advertisement . Scroll to see content

Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Ditangkap Bareskrim

Kamis, 04 September 2025 | 07:45 WIB
  • author Putera Negara Batubara
Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Ditangkap Bareskrim
Pemilik akun TikTok @hs02775, yang diduga mengomandoi provokasi massa lewat unggahannya ditangkap Bareskrim. (Foto: ilustrasi)

Dia menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Himawan.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut