get app
inews
Aa Text
Read Next : Fantastis! Harga Koleksi Mobil Diecast F1 Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa, Lebih Mahal dari LCGC

Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Ditangkap Bareskrim

Kamis, 04 September 2025 | 07:45 WIB
header img
Pemilik akun TikTok @hs02775, yang diduga mengomandoi provokasi massa lewat unggahannya ditangkap Bareskrim. (Foto: ilustrasi)

Dia menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Himawan.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut