get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangguhkan Penahanan 4 Mahasiswa Universitas Mulawarman Tersangka Perakitan Bom Molotov 

Dua Otak Perakitan Bom Molotov di Kampus Unmul Ditangkap di Kukar

Minggu, 07 September 2025 | 15:28 WIB
header img
Polresta Samarinda menangkap dua otak perakitan puluhan bom molotov yang ditemukan di Kampus Unmul Samarinda. (foto: ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polresta Samarinda menangkap dua otak dibalik pembuatan puluhan bom molotov yang ditemukan di Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) pada Jum’at (05/09/2025) lalu.

Kedua tersangka berisinial N (37) dan A J alias L (43) ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (3/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, kedua tersangka yang berperan sebagai penggerak dan perencana utama perakitan bom molotov yang rencananya digunakan dalam unjuk rasa di DPRD Kaltim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perencanaan aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam pertemuan di sebuah warung kopi, tersangka N menyampaikan ide untuk membuat bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi di DPRD Kaltim pada 1 September 2025. 

"Ide ini disetujui beberapa orang lainnya yang berperan dalam pendanaan, pengadaan bahan, dan perakitan bom yang kemudian direalisasikan pada 31 Agustus 2025," jelas Kombes Hendri dalam keterangannya dikutip Minggu (7/9/2025).

Tersangka N dan rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca. Bahan-bahan tersebut awalnya akan dirakit di tempat Mr X, namun akhirnya dipindahkan ke Sekretariat Sejarah FKIP Unmul di Jalan Banggeris.

Setelah itu, puluhan bom molotov tersebut diserahkan kepada salah satu tersangka bernama Rian. Polisi akhirnya berhasil menggagalkan rencana peledakan setelah menggerebek FKIP Unmul dan menangkap 22 mahasiswa.

"Kita masih mendalami keterlibatan para pelaku dengan jaringan dari luar Kalimantan. Sementara masih dalam pengembangan," ujarnya.

Dengan demikian, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 27 bom molotov. Empat tersangka yang merupakan mahasiswa Unmul sudah ditangguhkan penahannya.

Meski demikian, mereka tetap dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut