Balikpapan dan Otorita IKN Sepakati Penegasan Batas Wilayah
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah Kota Balikpapan bersama Otorita IKN dan pemda terkait menyepakati penegasan kembali batas wilayah administratif antara Balikpapan dan IKN. Kesepakatan ini menindaklanjuti penataan batas menyusul terbentuknya IKN di Kalimantan Timur.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa sebelum ada IKN, Balikpapan berbatasan dengan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU). Kini, seluruh batas tersebut langsung bersinggungan dengan wilayah IKN. Penegasan ini tetap merujuk pada Permendagri Nomor 30/2017 (batas dengan Kukar) dan Permendagri Nomor 48/2012 (batas dengan PPU), dengan penyesuaian teknis di lapangan.
Salah satu kendala adalah batas yang melintasi hutan tanpa patok jelas. Untuk memudahkan pengawasan, disepakati batas mengikuti jalan yang sudah ada, seperti Jalan Piko (Km 24 Sungai Merdeka), kawasan Selok Api, hingga jalan Inhutani peninggalan kolonial. Sungai juga dijadikan batas alami.
Seluruh jalan dan sungai yang menjadi batas wilayah ditetapkan sebagai aset IKN, namun tetap bisa dimanfaatkan masyarakat kedua wilayah. Pemeliharaannya menjadi tanggung jawab IKN.
Zulkifli menegaskan, tidak ada wilayah atau penduduk Balikpapan yang berpindah ke IKN. “Tidak ada pengurangan wilayah signifikan. Penduduk di perbatasan sejak dulu masuk Kukar atau PPU,” ujarnya.
Kesepakatan dituangkan dalam berita acara bersama Otorita IKN. Penegasan batas ini diharapkan memperjelas kewenangan, mendukung pembangunan infrastruktur, serta memperkuat pelayanan publik di kawasan penyangga ibu kota baru.
Editor : Mukmin Azis