Eks Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati, 7 Jam Dicecar Penyidik Terkait Korupsi Hibah DBON
Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni AHK yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran mengaku turut prihatin.
"Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto sebelumnya menyatakan jika IHK dan ZZ diduga melanggar dalam proses pengelolaan dana hibah DBON sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Abriandi