get app
inews
Aa Text
Read Next : Suara Masuk 60 Persen, Pasangan Rudy-Seno Unggul di Pilgub Kaltim 2024

Eks Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati, 7 Jam Dicecar Penyidik Terkait Korupsi Hibah DBON

Senin, 22 September 2025 | 20:43 WIB
header img
Mantan gubernur Kaltim, Isran Noor diperiksa Kejati Kaltim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim. (Foto: ist)

Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni AHK yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran mengaku turut prihatin.

"Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto sebelumnya menyatakan jika IHK dan ZZ diduga melanggar dalam proses pengelolaan dana hibah DBON sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut