get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Pemancing Tenggelam di Kutai Timur, 5 Orang Tewas

Penjara Tidak Bikin Tobat, Residivis Pencurian di Kutai Timur Kembali Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 | 11:46 WIB
header img
Residivis di Kutai Timur kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di rumah kosong. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SANGATTA, iNewsBalikpapan.id - Kesempatan untuk bertobat rupanya tidak dimanfaatkan dengan baik oleh AL (46) residivis kasus pencurian di Sangatta, Kutai Timur.

Alih-alih mencari pekerjaan halal, AL yang baru saja bebas dari Lapas Bontang kembali menekuni profesi lamanya sebagai maling spesialis rumah kosong. Sepak terjangnya akhirnya kembali berakhir di tangan Tim Macan Polres Kutai Timur.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, pelaku beraksi di tiga lokasi seusai bebas dari Lapas Bontang. Tersangka pertama kali beraksi pada 1 September 2025 lalu di Jalan Dayung, Sangatta Utara.

Sasarannya sebuah rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan kosong, pelaku kemudian mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah itu, pelaku kembali beraksi di sebuah toko di Jalan Ilham Maulana pada 5 September 2025 dan menggasak barang berharga seperti laptop dan handy talky.

Dua hari kemudian, pelaku kembali beraksi di Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara. Sasarannya sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya. Dalam pencurian tersebut, pelaku membawa kabur barang berharga seperti jam tangan mewah Rolex dan Hublot, puluhan perhiasan emas, berlian, tas bermerek hingga iPhone.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Usai beraksi pelaku kemudian melarikan diri ke Samarinda.

"Pelaku ini residivis yang bebas dari Lapas Bontang dan kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap," jelas AKBP Fauzan, Selasa (23/9/2025).

Saat ini, Satreskrim Polres Kutim masih melakukan pendalaman kasus dan memeriksa intensif tersangka untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL terancam kembali mendekam di penjara selama 9 tahun setelah dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut