get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Tunjuk Mahfud MD jadi Komite Percepat Reformasi Polri

IJTI Prihatin Kartu Liputan Jurnalis Dicabut Istana usai Tanya MBG ke Prabowo

Minggu, 28 September 2025 | 20:01 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto saat menanggapi terkait peristiwa keracunan MBG setelah mendarat di Tanah Air. (Foto: BPMI Setpres)

IJTI mengingatkan bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.'

"IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan kartu identitas reporter istana milik reporter CNN diduga dicabut usai bertanya terkait program MBG kepada Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Terkait hal tersebut, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden lalu mencari reporter yang bertanya terkait program MBG. BPMI dikabarkan keberatan atas pertanyaan reporter tersebut kepada Presiden Prabowo karena merasa pertanyaan tersebut di luar konteks.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut