Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi membuka kanal pengaduan masyarakat bernama Lapor Pak Purbaya untuk menampung keluhan terkait layanan perpajakan dan kepabeanan. Kanal ini dapat diakses langsung melalui aplikasi WhatsApp, dan sejak diluncurkan telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat.
Menariknya, beberapa laporan tersebut dibacakan langsung oleh Purbaya. Salah satunya datang dari seorang whistleblower yang mengadukan perilaku oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oknum tersebut disebut sering nongkrong di gerai kopi Starbucks dengan mengenakan seragam dinas setiap hari, memicu sorotan publik terkait kedisiplinan pegawai negeri di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam laporan itu disebutkan, oknum pegawai itu sering berbicara keras soal bisnis pribadi, terutama mengenai pengiriman mobil.
"Ada yang lapor petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks, buka laptop tiap hari, yang dibicarakan bisnis aset gimana mengamankan aset baru, dapat kiriman mobil gimana jualnya, mohon ditindak. Saya wiraswasta risih lihatnya ngomong berisik, tiap hari pakai baju Bea Cukai," ujar Purbaya membacakan laporan tersebut, Jumat (17/10/2025).
Menanggapi laporan itu, Purbaya menyatakan akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang bersangkutan. "Ini akan kami tindak ya," katanya.
Purbaya juga memperingatkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan agar tidak nongkrong di kafe saat jam kerja, apalagi mengenakan seragam dinas.
Purbaya menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi berat hingga pemecatan bagi yang melanggar.
"Bilang, hari Senin kalau ada yang begini lagi akan saya pecat, saya persulit. Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam," katanya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya meluncurkan layanan pengaduan terbaru bernama “Lapor Pak Purbaya”. Layanan ini sebagai sarana masyarakat menyampaikan keluhan atau kendala terkait bea cukai dan pajak.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung mengirimkan laporan lewat WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.
Setiap laporan harus mencantumkan nama lengkap dan alamat surel (email) agar dapat ditindaklanjuti oleh tim Kementerian Keuangan.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mencantumkan nama lengkap dan alamat surel," tulis keterangan di akun @menkeuri, Kamis (16/10/2025).
Editor : Mukmin Azis