Waktunya Backpacker ke Tanah Suci! Syarat Umrah Mandiri Sudah Fix
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Umrah mandiri kini dilegalkan pemerintah. Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri?
Umrah mandiri dilegalkan pemerintah dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 tahun 2025.
Perjalanan ibadah umrah mandiri ini tercantum dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf b UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri berdasarkan Pasal 87A. Berikut syarat melaksanakan umrah mandiri:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
Editor : Abriandi