Dua Pejabat dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Giling Padi di Kutai Timur
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Polda Kaltim menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin rice processing unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur.
Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen berinisial GP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, DJ dan pengusana berinisial BR sebagai penyedia barang. Ketiganya diduga berperan besar dalam praktik penyimpangan anggaran proyek pengadaan mesin RPU atau giling padi senilai Rp25 miliar.
"Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan mesin RPU pada DKP Kutai Timur tahun anggaran 2024. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar, 9 unit handphone, dan 2 unit komputer. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur pada Kamis (23/10/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya manipulasi anggaran.
Kombes Yulianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari indikasi permainan dan markup dalam proyek penyediaan infrastruktur pendukung ketahanan pangan.
Dana yang seharusnya menjadi penguat program kemandirian pangan diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Tersangka DJ dan GP diduga bersekongkol dalam pengadaan mesin tanpa survei pada Mei 2024.
Pada Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan selesai 100 persen. Padahal faktanya, mesin giling padi tersebut belum terpasang.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.
"Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman,"tambahnya.
Editor : Abriandi