Pilu! Wanita 14 Tahun di Kutai Kartanegara Diperkosa Tetangga di Kebun Sawit
Sabtu, 03 Januari 2026 | 21:12 WIB
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” ucapnya.
Editor : Abriandi