Bos Pemilik Warung di Makassar Perkosa Karyawannya, Aksi Direkam Istri Pelaku
Minggu, 04 Januari 2026 | 20:41 WIB
"Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Alita.
Sebelum melapor ke polisi, keluarga korban sempat kehilangan kontak setelah AW mengirimkan pesan singkat pada dini hari yang menyatakan dirinya dalam bahaya. Korban diduga disekap di rumah terlapor sebelum akhirnya dipulangkan.
Modus perekaman tersebut diduga kuat akan digunakan pelaku sebagai alat intimidasi.
"Menurut korban, rekaman itu bisa dipakai ancaman agar dia tetap bekerja di sana selama belasan tahun tanpa dibayar," kata Alita.
Editor : Mukmin Azis