Viral! Aksi Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Turun Tangan
Senin, 02 Februari 2026 | 11:01 WIB
Mengenai model pelaporan peristiwa seperti ini, Kombes Artanto menjelaskan polisi bisa menggunakan laporan model A atau B. Model A diartikan laporan tersebut dibuat oleh polisi yang mengetahui peristiwa itu.
Sementara Model B, kata dia laporan tindak pidana yang diterima dari masyarakat. Dia berharap peristiwa kekerasan terhadap hewan tidak terulang di kemudian hari.
Dia mengingatkan, hewan juga memiliki hak untuk hidup. “Kami cukup prihatin terhadap peristiwa ini, semoga tidak terulang lagi. Saya kira kepada rekan-rekan komunitas penggemar kucing mari kita doakan supaya peristiwa seperti ini tidak terulang,” ucapnya.
Editor : Mukmin Azis