Ngerinya Rayap Besi di Samarinda, Siang Bolong Bongkar Trotoar Curi Kabel Lampu PJU
Untuk mengelabui warga, keduanya menyamar sebagai pekerja dan mengenakan rompi proyek, seolah-olah sedang melakukan perbaikan trotoar.
Kepada polisi, tersangka RA mengaku diajak pelaku lain berinisial NW yang saat ini masih berstatus DPO. Mereka berhasil memotong kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter dan membawa hasil curian tersebut ke tempat tinggal sementara mereka.
"Pelaku berhasil diidentifikasi dari penelusuran rekaman CCTV dengan melacak kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan serta pengamanan barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Abriandi