get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Sia-sia ke Solo Temui Jokowi, Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis Dicabut

Enggan Disalahkan, Jokowi Sebut Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Jum'at, 13 Februari 2026 | 21:15 WIB
header img
Jokowi mengaku revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan tidak ditandatangani Presiden. (foto: dok inews)

SOLO, iNewsBalikpapan.id - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) enggan disalahkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan, revisi pada 2019 tersebut merupakan inisiatif DPR.

Jokowi meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. Dia menekankan jika dirinya sebagai presiden saat itu tidak menandatangani revisi tersebut.

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR, tapi saya tidak tanda tangan," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Mantan wali kota Solo itu pun menyatakan dukungannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. 

"Ya saya setuju, bagus," katanya Pmenanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi. 

Abraham Samad sebelumnya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019 dalam pertemuan sejumlah tokoh di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Dia menilai, perubahan undang-undang berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah tersebut sehingga pemberantasan korupsi menurun.

"Saya sampaikan sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," kata Samad saat dihubungi iNews.id, Minggu (1/2/2026).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut