get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Miras di Bulan Ramadan, Pemilik Toko di Palaran Digiring ke Kantor Polisi

Waspada Penipuan SMS e-Tilang Palsu, Bisa Bikin Isi Rekening Tekor

Kamis, 26 Februari 2026 | 07:20 WIB
header img
Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diimbau untuk mewaspadai SMS blast e-tilang palsu. (foto: Ilustrasi/ Pixabay)

Pelaku WTP diketahui merupakan pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. Sementara FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien WN asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya. 

Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang sudah teregistrasi.

Kepada polisi, pekau mengaku menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram dengan akun Lee SK dan Daisy Qiu.

"Para pelaku merupakan kaki tangan dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut," ujarnya.

Saat beraksi, para pelaku mengoperasikan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China. Alat tersebut mampu mengirimkan 3.000 SMS phishing dalam satu hari. 

Mesin tersebut dikendalikan secara jarak jauh (auto remote) oleh WNA China melalui aplikasi Terminal Vendor System(TVS). Sebagai imbalan, para terssangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto hingga Rp67 juta per bulan  tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BAP tercatat menerima total akumulasi mencapai Rp890 juta sejak Februari 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut