Anggaran Mobil Dinas Habiskan Rp8,5 Miliar Disorot, Rudy Mas’ud Berkilah: Jaga Marwah Kaltim
Ia menambahkan bahwa pengadaan kendaraan mengikuti ketentuan yang diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri. Rudy menekankan bahwa pihaknya tidak menetapkan harga secara sembarangan, melainkan mengacu pada aturan serta standar yang berlaku.
"Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," sambungnya.
Di sisi lain, data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Inaproc menunjukkan adanya rencana pengadaan kendaraan dinas jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui APBD 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum rencana pembelian satu unit jip 4x4 transmisi otomatis dengan kapasitas mesin 3.346 cc berbahan bakar solar.
Pengadaan itu dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 melalui mekanisme e-purchasing. Pagu anggaran yang tercantum sebesar Rp 2,9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur 2026.
Perbedaan angka antara pagu Rp 2,9 miliar di sistem pengadaan dan isu Rp 8,5 miliar yang beredar di publik turut memicu pertanyaan. Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan operasional kepala daerah di wilayah dengan karakteristik medan yang ekstrem.
Dengan klarifikasi tersebut, Pemprov Kaltim berharap polemik soal anggaran mobil dinas tidak mengaburkan fokus pembangunan daerah, terutama dalam mendukung peran strategis Kaltim sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Editor : Mukmin Azis