Kronologi Lengkap Polemik Mobil Dinas Kaltim: Berawal dari Isu Medsos, Berakhir di Data Inaproc
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polemik mengenai pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bermula dari beredarnya isu di masyarakat yang menyebutkan adanya alokasi anggaran fantastis senilai Rp 8,5 miliar.
Kabar ini segera memicu perhatian luas mengingat angka tersebut dianggap cukup besar untuk kendaraan operasional jabatan.
Merespons riuh rendah di ruang publik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni memberikan penjelasan awal bahwa rencana pengadaan ini sejatinya telah melalui kajian matang. Perencanaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan efektivitas tugas gubernur di lapangan, terutama melihat kondisi geografis Kalimantan Timur yang didominasi jalur berlumpur dan akses daerah terpencil yang menantang.
Atas dasar kebutuhan medan yang ekstrem itulah, pemerintah merencanakan pengadaan SUV hybrid bermesin 3.000 cc yang memiliki ketangguhan spesifikasi teknis untuk melibas medan berat.
Di tengah perbincangan yang semakin hangat, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud akhirnya memberikan klarifikasi langsung untuk meluruskan anggaran mobil dinas. Ia mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan fasilitas mobil dinas dari pemerintah dan masih mengandalkan kendaraan pribadi untuk menjalankan seluruh agenda kegubernurannya.
Rudy Mas’ud kemudian menekankan alasan strategis di balik pemilihan spesifikasi kendaraan yang mumpuni tersebut dengan mengaitkannya pada posisi Kaltim sebagai tuan rumah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, sebagai wajah baru Indonesia yang akan sering menerima tamu dari level nasional hingga global, representasi kepala daerah harus mampu mencerminkan wibawa dan kehormatan provinsi.
Pernyataannya yang menyebut bahwa tidak elok jika kepala daerah di lokasi IKN menggunakan mobil yang "kadarnya" atau seadanya demi menjaga marwah daerah pun seketika viral di berbagai media sosial.
Secara administratif, transparansi mengenai pengadaan ini mulai terlihat jelas melalui data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Inaproc.
Dalam dokumen APBD 2026 tersebut, tercantum bahwa rencana pembelian sebenarnya merujuk pada satu unit jip 4x4 otomatis berkapasitas 3.346 cc dengan bahan bakar solar.
Berbeda dengan isu Rp 8,5 miliar yang sempat meresahkan, pagu anggaran resmi yang tertera di sistem adalah sebesar Rp2,9 miliar dengan jadwal pelaksanaan e-purchasing pada Mei 2026. Penjelasan ini pun sekaligus menjadi penegas bahwa pemerintah tetap mengikuti standar harga dan kualitas sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri agar fokus pembangunan daerah sebagai penyangga IKN tidak terganggu oleh simpang siur informasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta