Tertangkap Basah Curi 1,1 Ton TBS, Dua Ninja Sawit di Kembang Janggut Bakal Lebaran di Tahanan
Minggu, 01 Maret 2026 | 14:29 WIB
Pemilik kebun, yang dihubungi petugas segera mendatangi lokasi. Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit truk nomor polisi KT 8930 CM, TBS kelapa sawit seberat 1,1 ton serta peralatan panen.
Kedua tersangka yang diketahui merupakan warga lokal tersebut dipastikan akan melewatkan Lebaran di tahanan Mapolsek Kembang Janggut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Abriandi