Utang Rp600 Ribu Berujung Maut, Dua Sahabat di Samarinda Saling Tikam, Satu Tewas
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Reza (25) warga Samarinda Seberang meregang nyawa di tangan sahabatnya sendiri Gusrianto (29) dalam duel senjata tajam di Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Ironisnya, insiden berdarah pada Kamis (26/2/2026) lalu itu dipicu persoalan sepele yakni utang Rp600 ribu. Pelaku menagih utang namun tidak diterima baik oleh korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kasus tersebut berawal dari masalah utang piutang korban dengan pelaku. Keduanya terlibat cekcok di WhatsApp dan saling menantang.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Pangeran Bendahara bersama dua orang rekannya WW dan JH. Tidak lupa, pelaku membawa senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di balik pinggangnya.
Saat tiba di TKP, keduanya kembali terlibat cekcok secara langsung. Korban yang terbakar emosi kemudian menyerang pelaku dengan parang. Namun, pelaku menangkis dengan tangan hingga terluka.
Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut badik di pinggangnya dan menyerang balik korban. Satu tikaman kemudian menghujam di bagian ulu hati yang membuat korban langsung roboh bersimbah darah.
"Saat terjadi cekcok mulut, korban korban melakukan penyerangan dengan parang namun tersangka berhasil menangkis dengan tangan. Meski terluka, pelaku membalas hingga korban mengalami luka fatal," jelas Kombes Hendri dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026).
Korban kemudian langsung dilarikan di RSUD IA Moeis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara pelaku Gusrianto langsung melarikan diri bersama dua rekannya usai kejadian.
Penyidik Polsek Samarinda Seberang dan Satreskrim Polresta Samarinda kemudian bergerak memburu tersangka. Awalnya, polisi mengamankan dua rekan pelaku yakni WW dan JH.
Dari keterangan keduanya, Gusrianto diketahui melarikan diri ke Balikpapan dengan menumpang bus. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di rumah kerabatnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawan di Jalan Yos Sudarso Kota Balikpapan pada Jumat (27/2/2026) siang. Gusrianto kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban saat menagih hutang. Korban diketahui masih berhutan Rp400 kepada pelaku. Hal tersebut kemudian yang memicu pertengkaran keduanya hingga berujung pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi