get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Baru Tambang Ilegal Lahan Kemenakertrans, Langsung Ditahan

Modus Pijat, Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 24 Maret 2026 | 23:06 WIB
header img
Anak di bawah umur di Kutai Kartanegara menjdi korban pencabulan pria paruh baya dengan modus pijat. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Polsek Sebulu meringkus PA (49) atas sangkaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Selerong, Sebulu, Kutai Kartanegara. Pria paruh baya itu diduga mencabuli korban dengan modus dipijat.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Selasa 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijat tubuhnya di rumahnya di Jalan Hadil Usuf, Desa Selerong.

Tanpa curiga karena berniat membantu, korban menuruti kemauan pelaku dan memijat. Setelah itu, pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu agar korban menuruti hasrat bejatnya.

Termakan bujuk rayu dan tekanan, korban akhirnya berhasil disetubuhi pelaku. Meski sempat mengancam agar tidak menceritakan kejadian yang baru menimpanya, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kerabatnya.

Tak terima anak mereka menjadi korban pencabulan, kerabat korban kemudian membuat laporan polisi pada Minggu (22/3/2026).

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya,  Selasa (24/3/2026).

Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Mengingat sensitivitas kasus ini dan demi memberikan pendampingan yang lebih spesifik serta profesional bagi korban, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara.

"Penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Jo Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut