get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Mahakam 2025, Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 939 Kendaraan

Diduga Transaksi Sabu di Kantor Ekspedisi, Oknum ASN di Balikpapan Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:19 WIB
header img
VR oknum ASN di Balikpapan ditangkap di kawasan Balikpapan Selatan lantaran diduga bertransaksi sabu.(Foto: Istimewa).

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan ditangkap aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Balikpapan Selatan.

Pelaku berinisial VR (43), diketahui merupakan pegawai negeri sipil yang berdomisili di Balikpapan Barat. Ia diamankan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan MT Haryono, tepatnya di sebuah kantor jasa ekspedisi.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusein, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Anggota menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Petugas yang melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengenakan jaket hitam di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak kardus berlapis lakban.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 52,24 gram,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut