get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Mahakam 2025, Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 939 Kendaraan

Curi 12 Tabung Gas dari Warung Bakso, 2 Pemuda di Jalan Sepaku Laut Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:12 WIB
header img
Tersangka A saat menunjukan barang bukti tabung elpiji yang dicuri bersama rekannya, di Jalan Sepaku Laut, Balikpapan Barat.(Foto: HO Polsek Balikpapan Barat)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id –Dua pemuda ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat setelah diduga mencuri 12 tabung gas dari warung bakso. Ironisnya, korban dari aksi para pelaku diketahui ternyata milik tetangga sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Iptu Hendik Winarto mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) spukul 02.00 WITA di Rumah Makan Bakso Barokah, Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Hendik Winarto, Sabtu (28/3/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (20) dan AS (28), yang merupakan warga sekitar Jalan Sepaku Laut.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga melancarkan aksi saat pemilik warung tidak berada di lokasi. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 12 tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban,” jelasnya.

Aksi pelaku terbilang nekat, tak tanggung-tanggung seluruh tabung melon disikat para pelaku untuk selanjutnya dijual ke sejumlah warga. Informasi warga sekitar, tabung yang tersisa dan belum terjual sebanyak 5 tabung.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas elpiji 3 kilogram berisi lima tabung.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara serta melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut