Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis di Berau Kembali Dibui Gegara Curi Puluhan Tabung Elpiji
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Jeruji besi terbukti tidak membuat MR (58) seorang residivis pencurian, jera. Buktinya, dia kembali melancarkan aksinya dengan membobol sebuah toko di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
MR ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sambaliung pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.50 Wita setelah diduga terlibat pencurian di sembilan lokasi.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Jody Rahman menjelaskan, aksi pelaku yang meresahkan warga itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian tabung elpiji.
Korban juga menyertakan bukti CCTV yang merekam pelaku saat melakukan pencurian.
"Kami menerima laporan dari korban disertai bukti rekaman CCTV, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Jody dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Limunjan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.40 Wita.
Namun, pelaku sempat berkelit dan membantah melakukan pencurian. Polisi kemudian memperlihatkan rekaman CCTV sehingga pelaku tidak berkutik dan akhirnya memberikan keterangan terkait lokasi pencurian maupun penjualan barang hasil curian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis tabung gas LPG, kendaraan bermotor, serta sejumlah peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, hingga chainsaw yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
"Barang bukti yang diamankan cukup banyak, namun masih ada sejumlah tabung gas yang belum ditemukan dan masih dalam proses pengembangan," jelasnya.
Selain itu, dari hasil identifikasi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tambahnya.
Editor: Abriandi