get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih dan Syaratnya, Dibuka hingga 24 April 2026

Manajer Kopdes Merah Putih Siap-siap Jadi Petugas Koperasi, Status Pegawai BUMN hanya 2 Tahun

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:42 WIB
header img
Ilustrasi, manajer Koperasi Desa Merah Putih hanya berstatus sebagai pegawai BUMN selama dua tahun. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kontroversi pengangkatan manajer Koperasi Desa Merah Putih sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya terjawab.

Manajer Kopdes Merah Putih ternyata hanya berstatus sebagai pegawai BUMN  di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Dia menjelaskan, status pegawai BUMN tersebut bersifat sementara selama dua tahun. 

"Setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas setelah itu akan menjadi petugas koperasi," jelas Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).

Zulhas juga memastikan pembayaran gaji akan dilakukan pihak Agrinas. Namun, dia belum bisa merinci sumber anggaran untuk upah manajer Kopdes Merah Putih secara detail.

"Dan nanti itu kan karena Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut