Manajer Kopdes Merah Putih Siap-siap Jadi Petugas Koperasi, Status Pegawai BUMN hanya 2 Tahun
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kontroversi pengangkatan manajer Koperasi Desa Merah Putih sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya terjawab.
Manajer Kopdes Merah Putih ternyata hanya berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Dia menjelaskan, status pegawai BUMN tersebut bersifat sementara selama dua tahun.
"Setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas setelah itu akan menjadi petugas koperasi," jelas Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).
Zulhas juga memastikan pembayaran gaji akan dilakukan pihak Agrinas. Namun, dia belum bisa merinci sumber anggaran untuk upah manajer Kopdes Merah Putih secara detail.
"Dan nanti itu kan karena Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," ujarnya.
Sekadar diketahui, hingga penutupan rekrutmen pada 25 April 2026 lalu, tercatat sebanyak 639.732 orang yang melamar. 483.648 orang di antaranta dinyatakan lolos tahap awal.
"Pelamar yang menyampaikan kelengkapan administrasi sebanyak 487.819 orang dan yang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 483.648 orang," ungkapnya.
Zulhas menambahkan, proses seleksi telah memasuki tahap tes kompetensi yang berlangsung pada 3 hingga 12 Mei 2026. Ujian dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan metode yang digunakan sama dengan seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang digelar di 72 titik lokasi di seluruh Indonesia.
Editor : Abriandi