PLN Gandeng Kejaksaan Percepat Proyek Listrik Kaltara, SUTT Tidang Pale–Malinau Dikawal
Selasa, 05 Mei 2026 | 08:43 WIB
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Fathur Rohman, yang menegaskan pihaknya akan mengawal proyek secara profesional sesuai koridor hukum.
Proyek SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau merupakan bagian dari interkoneksi sistem kelistrikan Kalimantan. Infrastruktur ini diharapkan mampu meningkatkan keandalan listrik sekaligus mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi di Kalimantan Utara.
PLN optimistis, dengan kolaborasi ini, berbagai kendala di lapangan dapat diatasi sehingga masyarakat segera merasakan manfaat listrik yang stabil dan berkelanjutan.
Editor : Mukmin Azis