Komplotan Maling Nekat Bobol Gardu PLN di Samarinda, Gasak Material Kabel Senilai Rp70 Juta
Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:04 WIB
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang belum sempat dijual berupa alat pertukangan, gulungan tembaga hasil pembakaran kabel listrik, serta stick grounding.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas vital. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Abriandi