PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru
KOTABARU, iNewsBalikpapan.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat legalitas aset ketenagalistrikan melalui penerimaan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk empat tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) sebagai bagian dari komitmen pengamanan aset negara sekaligus memastikan infrastruktur ketenagalistrikan terlindungi secara hukum.
Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Selasa (28/4/2026). Penyerahan sertipikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, kepada PLN UPP KLT 4 yang diwakili Assistant Manager KPPU, Afrianto Ramadhan.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, mengatakan pengamanan aset negara merupakan bagian penting dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.
“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, PLN UIP KLT terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Menurut Basuki, kepastian hukum atas aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan layanan listrik bagi masyarakat.
Editor : Mukmin Azis