get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN UIP KLT Perkuat Kepastian Hukum Aset Kelistrikan di Paser

PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:10 WIB
header img
Ilustrasi jaringan SUTT 150 kV di wilayah kerja PLN UIP KLT yang menjadi bagian dari infrastruktur strategis dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan.(Foto: ist)

KOTABARU, iNewsBalikpapan.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) memperkuat legalitas aset ketenagalistrikan melalui penerimaan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk empat tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut dilakukan melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) sebagai bagian dari komitmen pengamanan aset negara sekaligus memastikan infrastruktur ketenagalistrikan terlindungi secara hukum.

Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Selasa (28/4/2026). Penyerahan sertipikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, kepada PLN UPP KLT 4 yang diwakili Assistant Manager KPPU, Afrianto Ramadhan.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, mengatakan pengamanan aset negara merupakan bagian penting dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.

“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, PLN UIP KLT terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Menurut Basuki, kepastian hukum atas aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan layanan listrik bagi masyarakat.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut