get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Pakai Rompi Pink dengan Tangan Diborgol

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:07 WIB
header img
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi MBG. (foto: inews.id)

JAKARTA, iNewsBalikpapan - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka. Dadan langsung ditahan dan digiring ke Rutan Kejagung pada Rabu (3/6/2026) sore.

Tidak hanya Dadan, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditahan Kejagung. Ketiga mantan petinggi BGN itu langsung mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Mereka digiring petugas ke mobil tahanan dengan tangan terborgol. 

Direktur Penyidikan Jampdidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala BGN, LP Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada BGN Tahun 2025-2026," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dadan dan dua eks wakilnya sebelumnya ditangkap penyidik Kejagung pada Rabu dinihari. Penangkapan itu disertai penggeledahan Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman sebelumnya mengungkapkan jika Dadan diduga terlibat dalam jual-beli titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” ungkap Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut