Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Berlaku 1 Juli, Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Kaltim Ungkap Kronologi Pembunuhan Bocah di Kutai Timur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Kamis, 04 Juni 2026 | 18:15 WIB
  • author Mukmin Azis
Kapolda Kaltim Ungkap Kronologi Pembunuhan Bocah di Kutai Timur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan
Tersangka MB (32), yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.(Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur mengungkap kasus pembunuhan seorang bocah yang sempat menggegerkan masyarakat. Seorang pria berinisial MB (32), yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada 2 Juni 2026 setelah anaknya dinyatakan hilang. Sebelumnya, pada 1 Juni malam, korban diketahui masih bermain di sekitar rumah usai menemani ibunya membuang sampah.

“Pertama-tama kami menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan menghadapi peristiwa ini,” ujar Kapolda.

Saat mencari anaknya, sang ibu tidak lagi menemukan korban. Berdasarkan keterangan teman bermain, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan helm merah dan jaket ojek online. Petunjuk tersebut kemudian diperkuat melalui rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku.

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur akhirnya menangkap MB pada Selasa (2/6) malam di kawasan Balikpapan Barat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengajak korban pergi dengan alasan memancing sebelum melakukan penculikan dan meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Permintaan tebusan dikirim melalui layanan ojek online menggunakan kardus berisi pesan. Namun sebelum uang diserahkan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas karena tenggelam.

Polisi menduga motif pelaku adalah faktor ekonomi, meski penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan motif lain dan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut